Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
2. Bahan Olahan Karet yang selanjutnya disebut Bokar adalah lateks dan/atau gumpalan yang dihasilkan pekebun kemudian diolah lebih lanjut secara sederhana sehingga menjadi bentuk lain yang bersifat lebih tahan untuk disimpan, mudah diangkut serta tidak tercampur dengan kontaminan.
3. Karet Remah (crumb rubber) adalah karet alam yang diperoleh dari pengolahan getah/lateks dan bahan olah karet yang berasal dari pohon karet (Hevea brasiliensis) secara mekanis dengan atau tanpa bahan kimia.
4. Industri Karet Remah (crumb rubber) adalah industri dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA Nomor 22123 yang mencakup usaha pengolahan karet
yang menghasilkan karet remah, termasuk karet spon atau busa.
5. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat dengan SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.