Pasal 3
Memberlakukan Standar Nasional INDONESIA Kopi instan (SNI 2983:2014) secara wajib pada Kopi instan dengan Nomor Pos Tarif/Harmonized System (HS) 2101.11.10.00.
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku bagi:
a. kopi lain dengan HS Ex 2101.12.90.00 yang menggunakan Kopi instan sebagai bahan baku atau bahan penolong; dan/atau
b. Kopi instan yang digunakan sebagai contoh uji penelitian atau dalam rangka penerbitan SPPT-SNI.
(2) Kopi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang:
a. berasal dari impor wajib memiliki:
1. Sertifikat Hasil Uji (Certificate of Analysis/CoA); dan
2. Surat Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri; dan
b. diproduksi di dalam negeri harus menggunakan Kopi instan yang memenuhi ketentuan SNI Kopi instan (SNI 2983:2014).
(3) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 paling sedikit menginformasikan mengenai:
a. legalitas perusahaan;
b. kegunaan Kopi instan pada Kopi lain;
c. spesifikasi produk; dan
d. volume impor.
(4) Ketentuan dan tata cara pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal.