Pasal 1
Menunjuk :
a. Lembaga Sertifikasi Produk yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi Produk terhadap Penyambung Pipa Berulir dari Besi Cor Meleabel Hitam; dan
b. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian terhadap Penyambung Pipa Berulir dari Besi Cor Meleabel Hitam.