Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Besi atau Baja adalah produk dari peleburan besi karbon atau baja dengan sejumlah unsur paduan dan unsur pengotor lebih lanjut, dan/atau barang yang dihasilkan dari produk tersebut.
2. Baja Paduan adalah produk dari peleburan baja yang mengandung satu unsur atau lebih bahan paduan.
3. Produk Turunan Besi atau Baja dan Baja Paduan yang selanjutnya disebut Produk Turunannya adalah produk hasil proses lebih lanjut Besi atau Baja dan Baja Paduan dalam bentuk dasar berupa batangan atau lembaran atau hasil proses perakitan atau penggabungan hasil proses lebih lanjut dari Besi atau Baja dan Baja Paduan dalam bentuk dasar.
4. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
5. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan digunakan sebagai izin untuk melakukan Impor Besi atau Baja dan Baja Paduan.
6. Pertimbangan Teknis adalah surat persetujuan diterbitkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk yang digunakan sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya.
7. Sistem Informasi Industri Nasional, yang selanjutnya disebut SIINas, adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data, dan/atau informasi industri.
8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang memiliki tugas dan fungsi untuk membina dan mengembangkan industri logam.
10. Direktur adalah Direktur yang memiliki tugas dan fungsi untuk membina dan mengembangkan industri logam.