SUSUNAN ORGANISASI
PTKI Medan terdiri atas:
a. Direktur dan Pembantu Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Satuan Penjaminan Mutu;
e. Satuan Pengawas Internal;
f. Subbagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama;
g. Subbagian Umum dan Keuangan;
h. Jurusan;
i. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
j. Unit Pabrik Dalam Sekolah (Teaching Factory);
k. Unit Inkubator Bisnis;
l. Unit Penunjang; dan
m. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Direktur merupakan dosen yang diberi tugas tambahan untuk memimpin PTKI Medan
(2) Direktur mempunyai tugas memimpin PTKI Medan.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) Pembantu Direktur.
(2) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Pembantu Direktur terdiri atas:
a. Pembantu Direktur Bidang Akademik yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur I;
b. Pembantu Direktur Bidang Umum dan Keuangan yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur II; dan
c. Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur III.
(1) Pembantu Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta penjaminan mutu.
(2) Pembantu Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, administrasi umum, kerumahtanggaan, kepegawaian, dan pengawasan internal.
(3) Pembantu Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, hubungan alumni, dan kerja sama.
(1) Senat merupakan unsur penyusun kebijakan PTKI Medan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dewan Penyantun merupakan unsur yang memberikan pertimbangan non akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat dan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam statuta PTKI Medan.
(1) Satuan Penjaminan Mutu merupakan unsur penjaminan mutu yang melaksanakan fungsi dokumentasi, pemeliharaan, pengendalian, dan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan.
(2) Satuan Pengawas Internal merupakan unsur pengawas yang melaksanakan fungsi pengawasan non akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Penjaminan Mutu dan Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam statuta PTKI Medan.
(1) Subbagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan urusan administrasi akademik, kemahasiswaan, hubungan alumni, perencanaan, sistem informasi, dan kerja sama di lingkungan PTKI Medan.
(2) Subbagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur I dalam hal administrasi akademik, perencanaan, dan sistem informasi, dan oleh Pembantu Direktur III dalam hal administrasi kemahasiswaan, hubungan alumni dan kerjasama.
(1) Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumah-tanggaan, barang milik negara, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, kepegawaian, dan keuangan di lingkungan PTKI Medan.
(2) Subbagian Umum dan Keuangan dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur II.
(1) Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi tertentu di bidang teknologi kimia industri.
Jurusan meliputi :
a. Jurusan Teknik Kimia;
b. Jurusan Teknik Mekanika; dan
c. Jurusan Agribisnis Kelapa Sawit.
Jurusan terdiri atas:
a. Ketua Jurusan;
b. Sekretaris Jurusan;
c. Program Studi; dan
d. Laboratorium Jurusan dan/atau Workshop Jurusan.
(1) Ketua Jurusan merupakan dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam memimpin Jurusan.
(2) Dalam melaksanakan tugas, Ketua Jurusan dibantu oleh Sekretaris Jurusan.
(3) Program studi merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian pendidikan vokasi tertentu yang diselenggarakan Jurusan.
(4) Laboratorium Jurusan dan/atau Workshop Jurusan merupakan sarana penunjang jurusan dalam kegiatan praktikum pada proses belajar mengajar.
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur I.
(1) Unit Inkubator Bisnis mempunyai tugas menyelenggarakan inkubator bisnis untuk wirausaha industri kecil dan industri menengah.
(2) Unit Inkubator Bisnis dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur I.
(1) Unit Penunjang merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan pendidikan vokasi di bidang teknologi kimia industri.
(2) Unit Penunjang dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur I.
Unit Penunjang terdiri atas:
a. Unit Perpustakaan;
b. Unit Bahasa; dan
c. Unit Komputer.
(1) Unit Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan kepustakaan.
(2) Unit Bahasa mempunyai tugas melakukan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.
(3) Unit Komputer mempunyai tugas melakukan pengembangan, pengelolaan, serta pelayanan teknologi informasi dan komunikasi.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional dan terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan seorang tenaga fungsional yang dipilih oleh kelompok pejabat fungsional yang bersangkutan dan ditetapkan oleh Direktur PTKI Medan.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.