Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri gula adalah pabrik gula milik perusahaan negara yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbadan hukum dan berdomisili dalam wilayah INDONESIA.
2. Bantuan langsung adalah bantuan dalam bentuk mesin dan atau peralatan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Industri gula.
3. Penyertaan modal pemerintah pusat adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan
untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
4. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor: 86/M-IND/PER/10/2011
3 pemerintahan di bidang perindustrian.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian.