Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 84 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Perindustrian
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi JDIH Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilakukan oleh pengelola harian JDIH Kementerian Perindustrian.
(2) Pengelola harian JDIH Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan pusat JDIH Kementerian Perindustrian.
Koreksi Anda
