Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 84 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Perindustrian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota JDIH Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas mengelola Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh unit organisasi pimpinan tinggi madya masing-masing. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota JDIH Kementerian Perindustrian menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh unit organisasi pimpinan tinggi madya masing-masing; b. penyampaian Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh unit organisasi pimpinan tinggi madya masing-masing kepada pusat JDIH Kementerian Perindustrian; c. penyediaan sarana dan prasarana Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum; dan d. penyampaian laporan kepada pusat JDIH Kementerian Perindustrian secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda