Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 84 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Perindustrian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Hukum yang dikelola dalam JDIH Kementerian Perindustrian memuat: a. peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian; b. keputusan PRESIDEN; c. peraturan Menteri; d. keputusan Menteri; e. instruksi Menteri; f. peraturan pejabat pimpinan tinggi madya; g. keputusan pejabat pimpinan tinggi madya; h. keputusan setingkat pejabat pimpinan tinggi madya; i. surat edaran Menteri; j. keputusan bersama Menteri; k. nota kesepahaman; l. perjanjian kerja sama; dan m. putusan Mahkamah Konstitusi, putusan Mahkamah Agung, dan putusan peradilan lainnya. (2) Selain memuat Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), JDIH Kementerian Perindustrian juga dapat memuat: a. naskah akademik; b. naskah urgensi atau naskah penjelasan; c. kajian hukum; d. berita hukum; dan/atau e. bahan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum lainnya.
Koreksi Anda