Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M- IND/ PER/6/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG Secara Wajib diubah sebagai berikut:
1. Di antara ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 disisipi 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 3A, yang berbunyi sebagai berikut: