Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2024 tentang Penggunaan Mesin Produksi Buatan Dalam Negeri Dalam Rangka Pemanfaatan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Produksi
Teks Saat Ini
(1) LVI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai pelaksanaan penghitungan nilai TKDN Mesin produksi buatan dalam negeri.
(2) Laporan pelaksanaan penghitungan nilai TKDN Mesin produksi buatan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a. data Perusahaan Industri untuk setiap klasifikasi baku lapangan usaha industri; dan
b. rekapitulasi penghitungan nilai TKDN.
(3) Laporan pelaksanaan penghitungan nilai TKDN Mesin produksi buatan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
