Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2024 tentang Penggunaan Mesin Produksi Buatan Dalam Negeri Dalam Rangka Pemanfaatan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Produksi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dinyatakan tidak sesuai, permohonan dikembalikan secara elektronik melalui SIINas ke Perusahaan Industri untuk dilakukan perbaikan. (2) Dalam hal Perusahaan Industri tidak melakukan perbaikan permohonan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan ditolak secara otomatis.
Koreksi Anda