Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2024 tentang Penggunaan Mesin Produksi Buatan Dalam Negeri Dalam Rangka Pemanfaatan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Produksi
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dinyatakan tidak sesuai, permohonan dikembalikan secara elektronik melalui SIINas ke Perusahaan Industri untuk dilakukan perbaikan.
(2) Dalam hal Perusahaan Industri tidak melakukan perbaikan permohonan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan ditolak secara otomatis.
Koreksi Anda
