Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2024 tentang Penggunaan Mesin Produksi Buatan Dalam Negeri Dalam Rangka Pemanfaatan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Produksi
Teks Saat Ini
(1) Nilai penggunaan Mesin produksi buatan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dihitung berdasarkan nilai TKDN.
(2) Penghitungan nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LVI dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
