Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2024 tentang Penggunaan Mesin Produksi Buatan Dalam Negeri Dalam Rangka Pemanfaatan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Produksi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai penggunaan Mesin produksi buatan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dihitung berdasarkan nilai TKDN. (2) Penghitungan nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LVI dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda