Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2024 tentang Penggunaan Mesin Produksi Buatan Dalam Negeri Dalam Rangka Pemanfaatan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Produksi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri yang melakukan pembangunan atau pengembangan, kecuali bagi Industri yang menghasilkan jasa, dengan menggunakan Mesin produksi buatan dalam negeri paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total nilai Mesin, atas impor barang dan bahan dapat diberikan pembebasan bea masuk untuk keperluan produksi atau keperluan tambahan produksi selama 4 (empat) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Nilai penggunaan Mesin produksi buatan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan oleh Menteri dalam bentuk Surat Keterangan. (3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda