Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2024 tentang Penggunaan Mesin Produksi Buatan Dalam Negeri Dalam Rangka Pemanfaatan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Produksi
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Mesin adalah setiap mesin, permesinan, alat perlengkapan instalasi pabrik, peralatan atau perkakas, dalam keadaan terpasang atau terlepas yang digunakan untuk pembangunan atau pengembangan industri yang terkait dengan kegiatan industri, tidak termasuk suku cadang dan komponen.
2. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
3. Perusahaan Industri adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di INDONESIA.
4. Surat Keterangan adalah surat yang berisi pernyataan nilai penggunaan dan komposisi Mesin produksi buatan dalam negeri.
5. Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa.
6. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Perusahaan Industri untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas, adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, dan pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi Industri.
8. Lembaga Verifikasi Independen yang selanjutnya disingkat LVI adalah lembaga independen yang ditunjuk untuk melakukan penghitungan nilai TKDN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
10. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk membina dan mengembangkan Industri Mesin di lingkungan Kementerian Perindustrian.
11. Direktur adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang untuk membina dan mengembangkan Industri Mesin di lingkungan Kementerian Perindustrian.
Koreksi Anda
