Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20/M-IND/PER/2/2011 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Profil Secara Wajib menjadi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 82-m-ind-per-8-2011 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.