Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 81 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Sebagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat Di Bidang Perindustrian Tahun Anggaran 2025
Teks Saat Ini
Pembinaan teknis atas kegiatan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
