Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 81 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Sebagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat Di Bidang Perindustrian Tahun Anggaran 2025
Teks Saat Ini
Penyelenggaran, pertanggungjawaban, pelaporan, pengawasan, dan pemeriksaan terhadap kegiatan Tugas Pembantuan Pusat tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
