Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 81 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Sebagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat Di Bidang Perindustrian Tahun Anggaran 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaran, pertanggungjawaban, pelaporan, pengawasan, dan pemeriksaan terhadap kegiatan Tugas Pembantuan Pusat tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda