Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Telepon Seluler adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam berkomunikasi jarak jauh berupa telepon seluler dan sejenisnya dengan pos tarif 8517.12.00.00.
2. Komputer genggam (Handheld) adalah setiap Komputer genggam (Handheld) yang mempunyai fungsi telekomunikasi data dan sejenisnya yang termasuk dalam pos tarif 8471.30.10.00.
3. Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe telepon seluler atau komputer genggam terhadap persyaratan teknis yang ditetapkan.
4. Persyaratan Teknis adalah pemenuhan terhadap persyaratan dari standar yang ditetapkan.
5. Sertifikasi adalah proses yang berkaitan dengan pemberian sertifikat.
6. Tipe Produk Telepon Seluler dan Komputer Genggam adalah merek, model dan jenis telepon seluler dan komputer genggam yang mempunyai spesifikasi tertentu.
7. Pengujian Produk Telepon Seluler dan Komputer Genggam adalah penilaian kesesuaian antara karakteristik produk telepon seluler atau komputer genggam terhadap persyaratan teknis yang berlaku.
8. Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan Komputer Genggam adalah pendaftaran tipe, nomor identitas setiap produk telepon seluler atau komputer genggam, dan jumlah untuk diproduksi atau diimpor.
9. Tanda Pendaftaran Produk-Produksi, yang selanjutnya disingkat menjadi TPP-Produksi, adalah surat tanda pendaftaran untuk setiap produk telepon seluler atau komputer genggam yang akan diproduksi di dalam negeri dengan tipe, nomor identitas setiap produk telepon seluler atau komputer genggam, dan jumlah.
10. Tanda Pendaftaran Produk-Impor, yang selanjutnya disingkat menjadi TPP-Impor, adalah surat tanda pendaftaran untuk setiap produk telepon seluler atau komputer genggam yang akan diimpor dengan tipe, nomor identitas setiap produk telepon seluler atau komputer genggam, dan jumlah.
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi.