Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah, menjadi sebagai berikut: