Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 80 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Manufaktur Otomotif Roda Empat
Teks Saat Ini
Jenjang Kualifikasi KKNI Bidang Industri Manufaktur Otomotif Roda Empat terdiri atas:
a. jenjang Kualifikasi 2 (dua);
b. jenjang Kualifikasi 3 (tiga);
c. jenjang Kualifikasi 4 (empat);
d. jenjang Kualifikasi 5 (lima);
e. jenjang Kualifikasi 6 (enam); dan
f. jenjang Kualifikasi 7 (tujuh).
Koreksi Anda
