Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 80 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Manufaktur Otomotif Roda Empat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA Bidang Industri Manufaktur Otomotif Roda Empat yang selanjutnya disebut KKNI Bidang Industri Manufaktur Otomotif Roda Empat adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di bidang industri manufaktur otomotif roda empat. 2. Kualifikasi adalah penguasaan capaian pembelajaran yang menyatakan kedudukannya dalam kerangka kualifikasi nasional INDONESIA. 3. Industri Manufaktur Otomotif Roda Empat adalah industri yang memproduksi kendaraan roda empat. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Koreksi Anda