Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Minyak Lumas Kendaraan Bermotor Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2025 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, Œ AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA MINYAK LUMAS SECARA WAJIB SKEMA SERTIFIKASI STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK MINYAK LUMAS A. Ruang Lingkup Skema ini berlaku untuk sertifikasi awal, Surveilen, dan sertifikasi ulang/resertifikasi dalam rangka pemberlakuan SNI untuk Minyak Lumas secara wajib. B. Acuan Normatif Dokumen yang dijadikan acuan dalam skema ini adalah: 1. SNI 7069-1:2020, Minyak Lumas motor bensin 4 (empat) langkah kendaraan bermotor; 2. SNI 7069-2:2021, Minyak Lumas motor bensin 4 (empat) langkah sepeda motor; 3. SNI 7069-3:2020, Minyak Lumas motor bensin 2 (dua) Langkah dengan Pendingin Udara; 4. SNI 7069-4:2020, Minyak Lumas motor bensin 2 (dua) langkah dengan pendingin air; 5. SNI 7069-5:2021, Minyak Lumas motor diesel putaran tinggi; 6. SNI 7069-6:2021, Minyak Lumas roda gigi transmisi manual dan gardan untuk kendaraan bermotor; 7. SNI 7069-7:2021, Minyak Lumas transmisi otomatis; dan 8. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri. C. Prosedur Sertifikasi Prosedur Sertifikasi menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima). D. Tahapan Sertifikasi Pelaksanaan Sertifikasi dilakukan dengan tahapan: No Ketentuan Uraian Tahap I: Seleksi 1. Permohonan a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas b. Pada laman SIINas, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi harus: Untuk Perusahaan Industri Perwakilan Resmi 1) menginput data dengan mengisi formulir isian; 2) memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; 3) memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; 4) mengunggah bukti kepemilikan merek kelas 4 (empat) untuk Minyak Lumas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan 5) menggungah dokumen pendukung lain berupa: a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri; a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi; b) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; b) salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya; c) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Minyak Lumas dengan nomor KBLI 19212; c) perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha Industri Minyak Lumas atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; d) salinan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; d) salinan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan dan memasarkan Minyak Lumas sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan dan memasarkan Minyak Lumas sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; f) diagram alir proses produksi; f) diagram alir proses produksi; g) informasi produk Minyak Lumas yang mencakup merek dan tipe; g) informasi produk Minyak Lumas yang mencakup merek dan tipe; h) daftar fasilitas produksi; h) daftar fasilitas produksi; i) daftar peralatan uji; i) daftar peralatan uji; j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI. k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015 l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015 m) struktur organisasi; dan m) struktur organisasi; n) proses bisnis; n) proses bisnis; dan o) dokumen legalitas persyaratan Perwakilan Resmi yang berupa: i. akta pendirian perusahaan dan perubahannya; ii. perizinan berusaha; iii. bukti penunjukan Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang diterbitkan oleh notaris di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; iv. perjanjian lisensi merek untuk Minyak Lumas kelas 4 (empat) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Minyak Lumas kelas 4 (empat) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan vi. bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi. c. Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan dalam rangka Kerja Sama Merek, Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek selain menunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5) juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan dengan ketentuan: apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri berupa: apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri berupa: 1. salinan akta pendirian perusahaan dan/atau perubahaannya milik pemberi Kerja Sama Merek; 1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek; 2. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Minyak Lumas dengan KBLI 19212 milik pemberi Kerja Sama Merek; 2. perizinan berusaha milik pemberi Kerja Sama Merek atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; 3. salinan Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek dengan merek yang akan 3. salinan Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek dengan merek dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI; yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI; 4. salinan perjanjian lisensi merek untuk Minyak Lumas kelas 4 (empat) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 4. perjanjian lisensi merek untuk Minyak Lumas kelas 4 (empat) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Minyak Lumas kelas 4 (empat) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Minyak Lumas kelas 4 (empat) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 6. surat pernyataan dari pemberi Kerja Sama Merek yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Minyak Lumas sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 6. surat pernyataan dari pemberi Kerja Sama Merek yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Minyak Lumas sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek. 7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek; dan 8. dokumen legalitas Perwakilan Resmi yang berupa: a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; b) perizinan berusaha; c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dikeluarkan oleh notaris di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Minyak Lumas kelas 4 (empat) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan e) bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi. d. Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan dalam rangka Maklun, Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri penerima Maklun selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5) juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan dengan ketentuan: apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha berupa: apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri berupa: 1) perizinan berusaha pemberi Maklun; 1) perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; 2) salinan akta pendirian perusahaan dan/atau perubahaannya milik pemberi Maklun; 2) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun; 3) sertifikat merek untuk Minyak Lumas kelas 4 (empat) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 3) sertifikat merek untuk Minyak Lumas kelas 4 (empat) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 4) perjanjian lisensi merek untuk Minyak Lumas kelas 4 (empat) milik pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 4) perjanjian lisensi merek untuk Minyak Lumas kelas 4 (empat) milik pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Minyak Lumas kelas 4 (empat) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Minyak Lumas kelas 4 (empat) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 6) surat pernyataan dari pemberi Maklun yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Minyak Lumas sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 6) surat pernyataan dari pemberi Maklun yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Minyak Lumas sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 7) salinan Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri penerima Maklun. 7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri penerima Maklun; dan 8) dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang berupa: a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; b) perizinan berusaha; c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dikeluarkan oleh notaris di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan d) Perjanjian lisensi merek Minyak Lumas kelas 4 (empat) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA; e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Minyak Lumas kelas 4 (empat) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. e. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi. f. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen. g. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan. h. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal. i. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro. j. Dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro. Catatan: a. Merek milik sendiri dibuktikan dengan: 1) pemilik sertifikat merek sama dengan nama pemohon Sertifikat SNI (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri); 2) pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri); 3) pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon penerbitan Sertifikat SNI merupakan bagian dari perusahaan multinasional; atau 4) merek yang diperoleh dari pengalihan dari pemilik asli kepada pemilik yang baru (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri). b. Dalam hal Perwakilan Resmi merupakan pemilik merek dan induk dari Produsen di Luar Negeri, maka Perwakilan Resmi dapat mengunggah bukti pencatatan perjanjian lisensi merek dari Perwakilan Resmi kepada Produsen di Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. c. Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI: 1) mengunggah bukti pendaftaran merek; dan/atau 2) surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu, Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada saat pelaksanaan Surveilen kedua. d. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya, perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha Industri Minyak Lumas atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat, dan salinan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan: 1) 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan 2) 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. e. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen diagram alir proses produksi, informasi Minyak Lumas yang mencakup informasi Minyak Lumas yang mencakup merek, tipe dan model, daftar fasilitas produksi, daftar peralatan uji, dan daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA. f. Sertifikat sistem manajemen mutu harus diterbitkan oleh: 1) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN; atau 2) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan lembaga akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional g. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: 1) nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek. h. Dalam hal terdapat Maklun, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: 1) nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun. 2. Sistem Manajemen Mutu yang Diterapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015. 3. Durasi Audit Jumlah minimal durasi audit: a. Audit kecukupan, 1 mandays (orang hari); dan b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau sertifikasi ulang (resertifikasi) 4 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh. Jumlah minimal durasi audit: a. Audit kecukupan, 1 mandays (orang hari); dan b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau sertifikasi ulang (resertifikasi) 6 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh. Catatan: a. Durasi audit berlaku untuk maksimal 10 produk dan tidak berlaku kelipatan. b. Setiap penambahan 1 orang hari maksimal untuk 10 produk c. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina. d. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit. e. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya. f. Dalam hal penambahan merek dan/atau tipe, hanya dilakukan verifikasi kesesuaian formulasi dan pengambilan contoh uji. g. Dalam hal maklun atau kerjasama merek apabila sudah dapat sertifikat SNI hanya dilakukan verifikasi kesesuaian dan pengambilan contoh uji . 4. Personil Auditor, Petugas Pengambil Contoh a. Memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis; b. Merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA; c. Lancar berbahasa INDONESIA; d. Memahami ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Telah diregistrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan f. Terdaftar di LSPro yang memberikan penugasan. 5. Laboratorium Uji yang digunakan. Laboratorium uji yang digunakan: a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau b. Laboratorium Uji di luar negeri. Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan: a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Minyak Lumas; dan b. ditunjuk oleh Menteri Catatan: Bahwa yang dimaksud dengan “telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Minyak Lumas” adalah telah terakreditasi untuk sebagian atau seluruh parameter pengujian yang tercantum dalam SNI untuk Minyak Lumas. Laboratorium Uji di luar negeri harus memenuhi persyaratan: a. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional; b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan c. ditunjuk oleh Menteri. Petugas penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan: 1) petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya; 2) merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA; 3) lancar berbahasa INDONESIA; 4) memahami peraturan perundang-undangan; 5) terdaftar di Laboratorium Uji yang memberikan penugasan. Tahap II: Determinasi 1. Audit Tahap 1 (Audit Kecukupan) a. Dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap, dan benar persyaratan; b. Dilakukan oleh tim atau perwakilan tim yang akan melaksanakan audit tahap II (audit kesesuaian); c. Melakukan tinjauan dokumen administrasi; d. Melakuakn tinjauan dokumen lain terkait sistem manajemen mutu yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA, antara lain: 1) pedoman mutu; 2) rencana mutu; 3) proses bisnis; 4) diagram alir proses produksi; 5) daftar informasi terdokumentasi; 6) laporan audit internal yang terakhir; 7) laporan rapat tinjauan manajemen yang terakhir; 8) struktur organisasi; 9) peta lokasi; 10) daftar fasilitas produksi; 11) daftar peralatan uji, 12) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir, yang disediakan oleh pemohon untuk menentukan kesiapan penilaian kesesuaian di lapangan. e. Memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dan daftar informasi terdokumentasi yang disampaikan oleh pemohon; f. Memastikan pemenuhan persyaratan fasilitas proses produksi dan/atau meliputi peralatan produksi minimal dan quality control yang dimiliki. 2. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian) a. Audit tahap II (audit kesesuaian) dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit tahap I. b. Ketua tim auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC telah sesuai dengan SNI Minyak Lumas yang diajukan. c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Minyak Lumas. d. Audit untuk proses produksi dan pengendalian mutu harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Minyak Lumas. 3. Lingkup Yang di Audit a. Pada sertifikasi awal atau sertifikasi ulang (resertifikasi), audit sistem manajemen mutu dilakukan pada seluruh elemen sistem. b. Audit dilakukan pada proses produksi dan pengendalian mutu produk melalui penyaksian pengujian dengan peralatan uji yang dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri. c. Pengujian parameter unjuk kerja Minyak Lumas, diganti dengan dokumen uji unjuk kerja yang telah disahkan oleh Laboratorium Penguji atau ”Additive Manufacturer” d. Audit dilaksanakan pada saat produksi sedang berjalan atau dapat diwakili oleh tipe yang diajukan proses sertifikasinya. e. Proses produksi Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian audit proses produksi dilakukan untuk memverifikasi: 1) fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan pada proses produksi; 2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi; 3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk; 4) pengendalian proses produksi sesuai tahapan proses yang mengacu pada huruf F dalam dokumen skema sertifikasi ini; dan 5) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai. f. Terkait dengan proses blending dan filling yang terpisah maka untuk proses filling dilakukan pemeriksaan quality produk meliputi pemeriksaan barang masuk dan barang keluar. g. Tim audit melakukan verifikasi formulasi yang tidak berubah, dibuktikan dengan kesesuaian dokumen formulasi. Jika ditemukan perubahan dapat dilakukan verifikasi ulang dokumen uji unjuk kerja (yang sudah disahkan ulang oleh pemasok additive atau perwakilan resmi dari Lembaga yang menerbitkan dokumen unjuk kerja) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan. 4. Titik Kritis Yang Perlu Diperhatikan Pada Saat Audit a. Pemeriksaan barang masuk b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam SNI untuk masing-masing produk. c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri harus memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa: 1) fasilitas blending; dan 2) Fasilitas filling. d. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri harus memiliki paling sedikit peralatan uji dan melakukan pengujian berupa: 1) peralatan uji Viskositas; 2) peralatan uji Total Base Number (TBN); 3) peralatan uji kandungan logam; dan 4) peralatan uji kandungan non Logam; e. Kalibrasi alat uji; f. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC). g. Inspeksi barang keluar (outgoing QC). h. Penandaan. 5. Kategori Ketidaksesuaian a. Mayor apabila: 1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI untuk Minyak Lumas yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 3 (tiga) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian. b. Minor apabila terdapat ketidakkonsistenan dalam menerapkan sistem manajemen mutu, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisis penyebab ketidaksesuaian. 6. Pengambilan Contoh a. PPC membuat Rencana Pengambilan Contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor. b. Contoh uji dilengkapi dengan Berita Acara Pengambilan Contoh (BAPC) dan Label Contoh uji. c. Contoh uji diambil oleh Petugas Pengambil Contoh dan dibuatkan Berita Acara Pengambilan Contoh yang diketahui oleh Ketua Tim Audit dan Perusahaan; d. Contoh diambil secara acak di aliran produksi, laboratorium Blending dan/atau gudang. e. Contoh uji diambil secara acak. f. Untuk pengujian fisika kimia, contoh diambil untuk setiap: 1. nomor SNI; 2. merek; 3. jenis spesifikasi atau unjuk kerja (API, JASO, ACEA atau sesuai SNI); dan 4. SAE (Society of Automotive Engineers) g. Untuk uji fisika kimia, contoh diambil minimal 6 (enam) liter, 3 (tiga) liter untuk uji dan 3 (tiga) untuk arsip. h. Contoh uji diberikan identitas yang jelas tentang barang yang diambil contohnya, tanggal pengambilan contoh, produsen, dan petugas pengambil contoh, kemudian ditandatangani oleh kedua pihak serta dicap produsen, contoh dikemas dan diberi label. i. Contoh uji dikirimkan ke laboratorium uji oleh produsen. Keterangan: Bagian untuk arsip Produsen diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai sertifikat SNI diterbitkan. 8. Cara Pengujian a. Pengujian dilakukan sesuai SNI Minyak Lumas. b. Pengujian parameter unjuk kerja Minyak Lumas, diganti dengan dokumen uji unjuk kerja yang telah disahkan oleh Laboratorium Penguji atau ”Additive Manufacturer”. c. Pengujian untuk parameter waktu induksi oksidasi pada SNI 7069-5:2021 dapat diganti dengan laporan hasil uji atau sertifikat hasil uji 9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI untuk Minyak Lumas yang dimohonkan. Tahap III: Tinjauan dan Keputusan 1. Tinjauan Terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji a. Pengkaji (Reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji memiliki kompetensi terkait Minyak Lumas. b. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji. c. Tinjauan yang dihasilkan merupakan bahan rekomendasi keputusan sertifikat SNI. d. Ketentuan untuk hasil uji: 1) jika hasil uji tidak memenuhi parameter persyaratan SNI, LSPro dapat meminta pengujian ulang dengan persetujuan auditee (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi) terhadap parameter uji yang tidak lulus dari arsip contoh, atau pengambilan contoh ulang dari jenis yang sama untuk dilakukan pengujian terhadap seluruh parameter sesuai persyaratan SNI. 2) jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi untuk tipe yang tidak lulus uji dinyatakan gagal. 3) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali. 4) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal. Catatan: a. jika hasil uji yang diterbitkan oleh Laboratorium Uji dan berdasarkan evaluasi LSPro ditemukan ketidaksesuaian, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; b. berdasarkan ketidaksesuaian tersebut, maka dilakukan pengambilan contoh ulang setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan; dan c. segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro. 2. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan: a. Penerbitan; atau b. Penolakan penerbitan. 3. Penerbitan Sertifikat SNI a. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas. b. Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat: 1) tanggal pelaksanaan audit kecukupan; 2) skema Sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian; 3) nama auditor; 4) nama petugas pengambil contoh; 5) hasil pelaksanaan audit kecukupan dan audit kesesuaian; 6) Laboratorium Uji yang digunakan; 7) konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan 8) laporan hasil uji yang meliputi: a) nomor dan judul SNI; b) tanggal penerimaan sampel uji/pelaksanaan pengujian; dan c) nomor, tanggal, dan laporan hasil uji. c. Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro. d. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri. e. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidakesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi. f. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas. g. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi. h. Dalam hal LSPro: 1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal. i. Dalam hal: 1) berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau 2) LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro. j. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik. k. Tanda elektonik memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas. l. Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda elektronik m. LSPro membubuhkan tanda elektronik pada Sertifikat SNI. n. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan informasi: Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di luar negeri 1) nama dan alamat Perusahaan Industri; 2) alamat pabrik; 3) merek; 4) tipe 5) nomor SNI dan judul; 6) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 7) masa berlaku Sertifikat SNI. 1) nama dan alamat Produsen di Luar Negeri; 2) alamat pabrik; 3) nama dan alamat Perwakilan Resmi; 4) alamat gudang Perwakilan Resmi; 5) merek; 6) tipe; 7) nomor SNI dan judul; 8) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 9) masa berlaku Sertifikat SNI. o. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: 1) nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek. p. Dalam hal terdapat Maklun, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: 1) nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun. q. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri berlaku untuk 1 (satu) Lokasi Produksi. r. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, dalam 1 (satu) lokasi produksi dapat diterbitkan lebih dari 1 (satu) Sertifikat SNI. s. Dalam hal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi produksi, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi harus mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI untuk setiap lokasi produksi. t. Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada huruf o hanya dapat dicantumkan lebih 1 (satu) merek. u. Sertifikat SNI berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI. v. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI diberikan kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagai penerima Kerja Sama Merek atau Maklun dan hanya berlaku untuk 1 (satu) merek. w. Produsen di Luar Negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi; x. Perwakilan Resmi hanya dapat mewakili 1 (satu) Produsen di luar negeri. Tahap IV: Lisensi 1. Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI a. Minyak Lumas yang telah memenuhi ketentuan SNI dan telah memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan. b. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI. c. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi; d. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas, dilakukan oleh: 1) Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek; 3) Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau 4) Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun e. Dalam mengajukan permohonan penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus: 1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan: a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi; atau b) untuk Produsen di Luar Negeri berupa bukti kapasitas produksi, rencana importasi, dan realisasi importasi. f. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon SPPT SNI harus: 1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan berupa: a) bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun; dan b) bukti realisasi produk yang telah diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Perusahaan Industri atau bukti realisasi importasi dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri g. Dokumen realisasi produksi atau realisasi importasi dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali. h. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI. i. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim. j. Tim paling sedikit terdiri atas unsur: 1) Badan; dan 2) direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Minyak Lumas. k. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan: 1) pemeriksaan atas kebenaran isian formulir dengan dokumen pendukung; dan 2) penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan. l. Dalam hal: 1) ditemukan ketidaksesuaian antara isian formulir dengan dan dokumen pendukung; dan/atau 2) ketidaklayakan antara permintaan jumlah barang penggunaan Tanda SNI yang diajukan dengan dan dokumen pendukung , tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi . m. Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi. n. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI . o. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI: 1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT SNI, Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI . p. Penolakan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI disampaikan melalui SIINas. q. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi: 1) permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI dinyatakan telah sesuai, lengkap, dan benar; atau 2) Perusahaan Industri atau perwakilan resmi telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim. r. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik. s. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi: 1) informasi Sertifikat SNI; 2) informasi produk; dan 3) jangka waktu sesuai SPPT SNI yang telah ditetapkan. t. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan melalui SIINas. Tahap V: Surveilen 1. a. LSPro harus memastikan bahwa: 1) Persyaratan sertifikasi masih berlaku; dan Tinjauan Persyaratan Sertifikasi 2) Sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan. b. Kegiatan surveilan dan pengambilan contoh dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. c. Bagi Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang telah memiliki sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi sistem manajemen yang terakreditasi oleh KAN, lingkup pelaksanaan audit dilakukan pada elemen kritis Catatan: Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek pada saat sertifikasi awal dan Surveilen satu, harus telah memiliki sertifikat merek pada Surveilen dua. 2. Durasi Audit Kesesuaian Dan Pengambilan Contoh Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk surveilan 2 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh. Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk surveilan 4 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh. Catatan: a. Durasi audit berlaku untuk maksimal 10 produk dan tidak berlaku kelipatan. b. Setiap penambahan 1 orang hari maksimal untuk 10 produk c. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina. d. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit. e. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya. f. Dalam hal penambahan merek dan/atau tipe, hanya dilakukan verifikasi kesesuaian formulasi dan pengambilan contoh uji. g. Dalam hal maklun atau kerjasama merek apabila sudah dapat sertifikat SNI hanya dilakukan verifikasi kesesuaian dan pengambilan contoh uji 3. Audit Tahap II (Audit Kesesuaian) a. Audit tahap II (audit kesesuaian) dilakukan jika hasil temuan pada audit sebelumnya telah ditutup/terselesaikan; b. Auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan SNI untuk Minyak Lumas yang diajukan; c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi untuk Minyak Lumas; d. Audit untuk proses produksi dan Quality Control (QC)/Quality Assurance (QA) harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi untuk Minyak Lumas. e. Auditor merupakan warga negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA, lancar berbahasa INDONESIA, memahami peraturan perundang undangan terkait dan telah diregister oleh Menteri melaui SIINas. 4. Lingkup yang di Audit a. Audit sistem manajemen mutu dilakukan pada elemen kritis sesuai proses; b. Pengujian parameter unjuk kerja Minyak Lumas, diganti dengan dokumen uji unjuk kerja yang telah disahkan oleh Laboratorium Penguji atau ”Additive Manufacturer” c. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu tipe sesuai produk yang dimohonkan. d. Proses produksi: Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi: 1) Fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan untuk memverifikasi; 2) Kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi; 3) Pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk; 4) Pengendalian proses produksi sesuai dengan huruf F dalam dokumen Skema Sertifikasi SNI Minyak Lumas ini. 5) Kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai; e. Tim audit melakukan verifikasi formulasi yang tidak berubah, dibuktikan dengan kesesuaian dokumen formulasi. Jika ditemukan perubahan dapat dilakukan verifikasi ulang dokumen uji unjuk kerja (yang sudah disahkan ulang oleh pemasok additive atau perwakilan resmi dari Lembaga yang menerbitkan dokumen unjuk kerja) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan. 5. a. Pemeriksaan barang masuk b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam SNI untuk Minyak Lumas. Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan Pada Saat Audit c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri harus memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa: 1) fasilitas blending; dan 2) fasilitas filling. d. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri harus memiliki paling sedikit peralatan uji dan melakukan pengujian berupa: 1) peralatan uji Viskositas; 2) peralatan uji Total Base Number (TBN); 3) peralatan uji Kandungan Logam; dan 4) peralatan uji Kandungan Non Logam; e. Kalibrasi alat uji; f. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC). g. Inspeksi barang keluar (outgoing QC). h. Penandaan. 6. Kategori Ketidaksesuaian a. Mayor apabila: 1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI untuk Minyak Lumas yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian. b. Minor apabila terdapat ketidak-konsistenan dalam menerapkan sistem manajemen mutu, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisis penyebab ketidaksesuaian. 7. Pengambilan Contoh a. PPC membuat Rencana Pengambilan Contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor. b. Contoh uji dilengkapi dengan Berita Acara Pengambilan Contoh (BAPC) dan Label Contoh uji. c. Contoh uji diambil oleh Petugas Pengambil Contoh dan dibuatkan Berita Acara Pengambilan Contoh yang diketahui oleh Ketua Tim Audit dan Perusahaan d. Contoh diambil secara acak di aliran produksi, laboratorium blending (untuk produk yang diproduksi lebih dari 2 (dua) tahun), gudang dan/atau di pasar. e. Untuk pengujian fisika kimia, contoh diambil untuk setiap: 1. nomor SNI; 2. merek; 3. jenis spesifikasi atau unjuk kerja (API, JASO, ACEA atau sesuai SNI); dan 4. SAE (Society of Automotive Engineers) f. Pengambilan contoh dapat diwakili berdasarkan SAE, Dalam 1 siklus sertifikasi semua SAE harus terwakili. g. Contoh uji diberikan identitas yang jelas tentang barang yang diambil contohnya, tanggal pengambilan contoh, produsen, dan petugas pengambil contoh, kemudian ditandatangani oleh kedua pihak serta dicap produsen, contoh dikemas dan diberi label. h. Contoh uji dikirimkan ke laboratorium uji oleh produsen. 8. Cara Pengujian a. Pengujian dilakukan sesuai SNI untuk Minyak Lumas. b. Pengujian parameter unjuk kerja Minyak Lumas, diganti dengan dokumen uji unjuk kerja yang telah disahkan oleh Laboratorium Penguji atau ”Additive Manufacturer”. c. Pengujian untuk parameter waktu induksi oksidasi pada SNI 7069-5:2021 dapat diganti dengan laporan hasil uji atau sertifikat hasil uji. 9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesaui dengan ketentuan SNI dengan mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai SNI untuk Minyak Lumas yang dimohonkan. 10. Tinjauan Terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji a. Personil yang melakukan tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji memiliki kompetensi terkait Minyak Lumas. b. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji. c. Tinjauan yang dihasilkan manjadi untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI. d. Ketentuan untuk hasil uji: 1) jika hasil uji tidak memenuhi parameter persyaratan SNI, LSPro dapat meminta pengujian ulang dengan persetujuan auditee (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi) terhadap parameter uji yang tidak lulus dari arsip contoh, atau pengambilan contoh ulang dari jenis yang sama untuk dilakukan pengujian terhadap seluruh parameter sesuai persyaratan SNI; 2) jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi untuk tipe yang tidak lulus uji dinyatakan gagal; 3) pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali; dan 4) pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal. Catatan: 1) jika hasil uji yang diterbitkan oleh Laboratorium Uji dan berdasarkan evaluasi LSPro ditemukan ketidaksesuaian, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; 2) berdasarkan ketidaksesuaian tersebut, maka dilakukan pengambilan contoh ulang setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan; dan 3) segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro. 11. Keputusan Surveilen Dilakukan sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan: a. Sertifikat SNI dipertahankan; b. Sertifikat SNI dibekukan; atau c. Sertifikat SNI dicabut. E. Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Elektronik 1. Tanda SNI dan tanda elektronik digunakan sebagai bukti kesesuaian untuk Minyak Lumas. 2. Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dilakukan setelah mendapatkan persetujuan penggunaan Tanda SNI melalui SPPT SNI yang dikeluarkan oleh Kepala Badan. 3. Penandaan SNI dilakukan pada setiap Minyak Lumas yang meliputi tanda SNI dengan cara cetak, sablon atau stiker, dan dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang serta di tempat yang mudah dilihat dan dibaca. 4. Tanda elektronik dicantumkan tepat di bawah atau di samping tanda SNI pada setiap kemasan Minyak Lumas. 5. Penandaan yang dilakukan sesuai dengan SNI utuk Minyak Lumas. 6. Selain tanda SNI, pada Minyak Lumas dicantumkan label pada tempat yang mudah dibaca dan dengan penandaan yang tidak mudah hilang, yang memuat informasi: a. nama produsen; b. kode produksi; c. merek; d. jenis unjuk kerja; e. jenis kekentalan sesuai ketentuan SNI untuk Minyak Lumas; dan f. negara asal. F. Pengendalian Proses Produksi Minyak Lumas No. Tahapan Proses/ Parameter Metode Persyaratan Frekuensi Rekaman 1 Pemasok Evaluasi pemasok Sesuai prosedur Setiap tahun Harus tersedia 2 Bahan baku (incoming material) Bahan baku base oil Pengujian/ Certificate of Analysys Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia Bahan baku Additive Certificate of Analysys Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia Kemasan Sesuai SOP perusahaan Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 3 Pemeriksaan proses produksi (blending) Temperatur Sesuai SOP perusahaan Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia Waktu Blending Sesuai SOP perusahaan Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia Kesesuaian formula produksi dengan dokumen uji unjuk kerja Kesesuaian formulasi produksi Sesuai formulasi Setiap produk Harus tersedia Flushing system Sesuai SOP perusahaan Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 4 Pengendalian mutu Sesuai SOP perusahaan Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 5 Kalibrasi Alat ukur produksi Sesuai SOP perusahaan Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia Kalibrasi peralatan uji Sesuai SOP perusahaan Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 6 Penanganan produk tidak sesuai Sesuai SOP perusahaan Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK MINYAK LUMAS KENDARAAN BERMOTOR SECARA WAJIB TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN A. Ruang Lingkup Permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Minyak Lumas secara wajib berdasarkan alasan teknis, memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan SNI untuk Minyak Lumas. B. Seleksi 1. Permohonan: a. dilakukan secara elektronik melalui SIINas; b. pada laman SIINas, Pelaku Usaha harus: 1) menginput data dengan mengisi formular isian: a) nomor pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) spesifikasi dan/atau standar acuan produk yang dikecualikan; d) nomor SNI; e) kegunaan atau keperluan; dan f) pelabuhan tujuan untuk barang asal impor; 2) memilih lembaga yang melakukan sertifikasi dan pengujian di bidang industri Minyak Lumas; 3) mengunggah dokumen berupa: a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; b) perizinan berusaha; c) surat pernyataan bermeterai dari Pelaku Usaha yang menyatakan bahwa Minyak Lumas yang diajukan pengecualiannya memiliki standar, ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan; dan d) foto atau gambar produk jadi yang akan dibuat; 2. Personel pemeriksa: a. memiliki kompetensi setara dengan auditor untuk produk Minyak Lumas; b. memiliki kompetensi sebagai petugas pengambil contoh; c. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA; d. lancar berbahasa INDONESIA; e. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait; f. telah diregistrasi oleh Menteri sebagai auditor melalui SIINas; dan g. terdaftar di Lembaga yang memberikan penugasan. 3. Lembaga Lembaga yang ditunjuk oleh Menteri sebagai LSPro untuk sertifikasi dan pengujian Minyak Lumas. 4. Laboratorium yang digunakan Laboratorium yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Laboratorium Uji. 5. Durasi pemeriksaan secara langsung a. pemeriksaan secara langsung dilakukan 1 (satu) manday (orang hari) termasuk pengambilan contoh, apabila ada pengambilan contoh; dan b. dalam hal terdapat pengambilan contoh uji, pengambilan contoh uji dilakukan oleh orang yang sama yang melakukan pemeriksaan secara langsung. C. Determinasi 1. Penilaian: a. dilakukan oleh lembaga apabila data yang diisi dan dokumen pada tahap seleksi telah lengkap; b. lembaga melakukan penilaian terhadap: 1) kesesuaian data yang diisi sebagaimana dimaksud dalam huruf B angka 1.2 huruf a; dan 2) kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf B angka 1.2 huruf c; c. lembaga menugaskan personel pemeriksa untuk melakukan penilaian terhadap kebenaran data dan kesesuaian dokumen yang disampaikan oleh pemohon; 2. Pemeriksaan secara langsung; a. dalam hal terdapat pemeriksaan secara langsung, pemeriksaan dilakukan oleh personel pemeriksa di lokasi produksi; b. personel pemeriksa melakukan: 1) pemeriksaan kesesuaian data pengendalian mutu produk dengan uraian produk yang tercantum dalam permohonan; dan 2) pengambilan contoh uji apabila diperlukan; c. pemeriksaan kesesuaian data pengendalian mutu produk sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) meliputi: 1) data pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; dan 2) hasil pengujian rutin produk; d. dalam hal terdapat pengambilan contoh uji pada saat penilaian, personel pemeriksa menentukan jumlah dan keterwakilan contoh uji; e. pengambilan contoh uji dilakukan di lokasi produksi dan/atau gudang produksi; f. contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel; dan g. contoh uji dikirimkan ke Laboratorium oleh pemohon; 3. Cara Pengujian Cara pengujian dilakukan sesuai dengan standar yang dimohonkan. 4. Laporan Hasil Uji Laporan hasil uji mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan standar yang dimohonkan. D. Tinjauan dan Hasil Penilaian: 1. tinjauan terhadap laporan hasil uji: a. tinjauan laporan hasil uji dilakukan oleh personel pemeriksa; dan b. ketentuan kesesuaian untuk tinjauan laporan hasil uji sesuai dengan standar yang dimohonkan dan diluar ketentuan pemberlakkuan SNI untuk Minyak Lumas secara wajib; 2. hasil penilaian: a. dalam hal telah dilaksanakan penilaian, lembaga menyusun hasil penilaian; dan b. hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat: 1) tanggal pelaksanaan pemeriksaan; 2) nama personel pemeriksa; 3) hasil pemeriksaan data dan dokumen; 4) nomor pos tarif/harmonized system; 5) uraian barang; 6) spesifikasi barang; dan 7) rekomendasi hasil penilaian; c. dalam hal pada saat penilaian dilakukan pengambilan contoh uji, hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf b juga memuat: 1) tanggal pelaksanaan pemeriksaan secara langsung; 2) laboratorium uji yang digunakan; dan 3) laporan hasil uji yang meliputi: a) nomor dan judul standar yang dimohonkan; b) tanggal penerimaan contoh uji; c) tanggal pelaksanaan pengujian; dan d) hasil uji; d. rekomendasi hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 7) menyatakan: 1) permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Minyak Lumas secara wajib sesuai; atau 2) permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Minyak Lumas secara wajib tidak sesuai. E. Penerbitan Surat Keterangan: 1. Evaluasi: a. Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian yang disampaikan oleh lembaga; b. dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktur Jenderal menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Minyak Lumas; c. evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil penilaian disampaikan oleh Lembaga secara lengkap; d. dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b menyatakan hasil penilaian telah lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Minyak Lumas secara wajib; e. dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b ditemukan ketidaksesuaian, Direktur Jenderal meminta lembaga untuk memberikan klarifikasi; f. permintaan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada huruf e disampaikan secara elektronik melalui SIINas; g. berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf f, lembaga harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi; h. Direktur Jenderal melakukan evaluasi atas klarifikasi oleh lembaga sebagaimana dimaksud pada huruf g; i. dalam hal hasil evaluasi atas klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf h menyatakan: 1) proses penilaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau 2) lembaga telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Minyak Lumas secara wajib; j. dalam hal hasil evaluasi atas klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf h menyatakan: 1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf g; atau 2) telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal menolak untuk menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Minyak Lumas secara wajib; 2. Keputusan: a. Direktur Jenderal menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d dan angka 1 huruf i kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas; atau b. Direktur Jenderal menyampaikan penolakan untuk menerbitkan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf j kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas. 3. Surat Keterangan: a. surat keterangan memuat paling sedikit informasi: 1) nama Pelaku Usaha; 2) bidang usaha; 3) alamat Pelaku Usaha; 4) nomor pos tarif/harmonize system; 5) uraian barang; dan 6) spesifikasi dan/atau standar acuan produk yang dikecualikan; b. surat keterangan sebagaimana dimaksud pada huruf a berlaku untuk 1 (satu) tahun takwim. MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Koreksi Anda