Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Minyak Lumas Kendaraan Bermotor Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Minyak Lumas yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Pelumas Secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI.
(2) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Minyak Lumas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Koreksi Anda
