Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Minyak Lumas Kendaraan Bermotor Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) dan Pasal 55 ayat (5) memuat informasi paling sedikit:
a. nama Pelaku Usaha;
b. bidang usaha;
c. alamat Pelaku Usaha;
d. nomor pos tarif/harmonize system;
e. uraian barang; dan
f. spesifikasi dan/atau standar acuan produk yang dikecualikan.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) tahun takwim.
Koreksi Anda
