Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Minyak Lumas Kendaraan Bermotor Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) dan Pasal 55 ayat (5) kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas.
(2) Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan untuk menerbitkan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (6) kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas.
Koreksi Anda
