Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Minyak Lumas Kendaraan Bermotor Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4), Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap kesesuaian proses penilaian dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Minyak Lumas.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil penilaian disampaikan oleh lembaga secara lengkap dan sesuai.
(4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan hasil penilaian telah lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Minyak Lumas secara wajib.
Koreksi Anda
