Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Minyak Lumas Kendaraan Bermotor Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rekomendasi penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf g berisi pernyataan: a. permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Minyak Lumas telah sesuai; atau b. permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Minyak Lumas tidak sesuai.
Koreksi Anda