Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Minyak Lumas Kendaraan Bermotor Secara Wajib
Teks Saat Ini
Rekomendasi penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf g berisi pernyataan:
a. permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Minyak Lumas telah sesuai;
atau
b. permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Minyak Lumas tidak sesuai.
Koreksi Anda
