Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Minyak Lumas Kendaraan Bermotor Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Minyak Lumas secara wajib.
(2) Pengajuan permohonan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
(3) Pada laman SIINas, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan:
a. pengisian data sebagai berikut:
1. nomor pos tarif/harmonized system;
2. uraian barang;
3. spesifikasi barang dan/atau standar acuan produk yang dikecualikan;
4. nomor SNI;
5. kegunaan atau keperluan; dan
6. pelabuhan tujuan, untuk barang asal impor;
b. memilih lembaga yang akan melakukan sertifikasi dan pengujian Minyak Lumas; dan
c. mengunggah dokumen, berupa:
1. surat permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Minyak Lumas secara wajib yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Pelaku Usaha.
2. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
3. perizinan berusaha;
4. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Minyak Lumas yang diajukan pengecualian memiliki standar, ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan; dan
5. foto atau gambar produk jadi yang akan dibuat;
(4) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan lembaga yang ditunjuk oleh Menteri sebagai LSPro.
Koreksi Anda
