Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Minyak Lumas Kendaraan Bermotor Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Minyak Lumas dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Minyak Lumas sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Minyak Lumas. (2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Minyak Lumas dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Minyak Lumas sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Minyak Lumas.
Koreksi Anda