Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Minyak Lumas Kendaraan Bermotor Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Pengecualian terhadap Minyak Lumas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pengecualian terhadap Minyak Lumas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dibuktikan dengan dokumen berita acara pengambilan contoh dan label contoh uji dari LSPro yang telah ditunjuk oleh Menteri.
(3) Pengecualian terhadap Minyak Lumas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dibuktikan dengan:
a. surat keterangan dari lembaga atau Perusahaan Industri yang akan melaksanakan riset dan pengembangan; atau
b. perjanjian kerja sama dengan laboratorium penelitian dan pengembangan di Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
