Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Minyak Lumas Kendaraan Bermotor Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan SNI untuk Minyak Lumas secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Minyak Lumas yang:
a. sifat teknisnya merupakan barang sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup,
klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan;
b. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI;
c. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan dengan jumlah paling banyak 300 (tiga ratus) liter setiap tahun.
(2) Minyak Lumas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
(3) Minyak Lumas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak boleh digunakan untuk tes pasar.
Koreksi Anda
