Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Minyak Lumas Kendaraan Bermotor Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan SNI untuk Minyak Lumas secara wajib.
(2) SNI untuk Minyak Lumas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. SNI 7069-1:2020, Minyak Lumas motor bensin 4 (empat) langkah kendaraan bermotor;
b. SNI 7069-2:2021, Minyak Lumas motor bensin 4 (empat) langkah sepeda motor;
c. SNI 7069-3:2020, Minyak Lumas motor bensin 2 (dua) Langkah dengan Pendingin Udara;
d. SNI 7069-4:2020, Minyak Lumas motor bensin 2 (dua) langkah dengan pendingin air;
e. SNI 7069-5:2021, Minyak Lumas motor diesel putaran tinggi;
f. SNI 7069-6:2021, Minyak Lumas roda gigi transmisi manual dan gardan untuk kendaraan bermotor; dan
g. SNI 7069-7:2021, Minyak Lumas transmisi otomatis.
(3) Minyak Lumas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki nomor pos tarif/harmonize system sebagai berikut:
a. ex. 2710.19.46;
b. ex. 3403.19.12;
c. ex. 3403.19.19;
d. ex. 3403.99.12; dan
e. ex. 3403.99.19.
(4) Minyak Lumas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
