Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Minyak Lumas Kendaraan Bermotor Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan SNI untuk Minyak Lumas secara wajib. (2) SNI untuk Minyak Lumas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. SNI 7069-1:2020, Minyak Lumas motor bensin 4 (empat) langkah kendaraan bermotor; b. SNI 7069-2:2021, Minyak Lumas motor bensin 4 (empat) langkah sepeda motor; c. SNI 7069-3:2020, Minyak Lumas motor bensin 2 (dua) Langkah dengan Pendingin Udara; d. SNI 7069-4:2020, Minyak Lumas motor bensin 2 (dua) langkah dengan pendingin air; e. SNI 7069-5:2021, Minyak Lumas motor diesel putaran tinggi; f. SNI 7069-6:2021, Minyak Lumas roda gigi transmisi manual dan gardan untuk kendaraan bermotor; dan g. SNI 7069-7:2021, Minyak Lumas transmisi otomatis. (3) Minyak Lumas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki nomor pos tarif/harmonize system sebagai berikut: a. ex. 2710.19.46; b. ex. 3403.19.12; c. ex. 3403.19.19; d. ex. 3403.99.12; dan e. ex. 3403.99.19. (4) Minyak Lumas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda