Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap:
a. Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis dan/atau Rekomendasi; dan
b. pelaksanaan VKI dan/atau VIU.
(2) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan VKI dan/atau VIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit dengan mengawasi kinerja Lembaga Pelaksana Verifikasi dan mengawasi kesesuaian antara data Pelaku Usaha dan kondisi di lapangan.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat membentuk tim teknis.
(5) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
