Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai pelaksanaan:
a. VKI terhadap Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri; dan/atau
b. VIU terhadap Perusahaan API-U yang mengimpor komoditas industri kimia hulu tertentu sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi Perusahaan Industri atau perusahaan non industri.
(2) Laporan pelaksanaan VKI terhadap Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi:
a. data Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri untuk setiap KBLI;
b. kemampuan produksi Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri untuk setiap KBLI meliputi kapasitas berdasarkan Perizinan Berusaha, kapasitas produksi hasil VKI, dan realisasi produksi;
c. rekapitulasi kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dan pasokan untuk setiap nomor pos tarif/harmonized system; dan
d. analisis kebutuhan dan pasokan komoditas industri kimia hulu tertentu berdasarkan hasil verifikasi Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri.
(3) Laporan pelaksanaan VIU terhadap Perusahaan API-U yang mengimpor komoditas industri kimia hulu tertentu sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat informasi:
a. data Perusahaan API-U untuk setiap KBLI;
b. data Perusahaan Industri atau perusahaan non industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U; dan
c. rekapitulasi total kebutuhan komoditas industri kimia hulu tertentu sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dari Perusahaan Industri atau perusahaan non industri.
(4) Laporan pelaksanaan VKI dan/atau VIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui SIINas paling lambat tanggal 15 Oktober tiap tahunnya, untuk periode pelaksanaan VKI dan/atau VIU tanggal 1 Oktober tahun sebelumnya sampai dengan 30 September tahun berjalan.
Koreksi Anda
