Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai pelaksanaan: a. VKI terhadap Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri; dan/atau b. VIU terhadap Perusahaan API-U yang mengimpor komoditas industri kimia hulu tertentu sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi Perusahaan Industri atau perusahaan non industri. (2) Laporan pelaksanaan VKI terhadap Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi: a. data Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri untuk setiap KBLI; b. kemampuan produksi Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri untuk setiap KBLI meliputi kapasitas berdasarkan Perizinan Berusaha, kapasitas produksi hasil VKI, dan realisasi produksi; c. rekapitulasi kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dan pasokan untuk setiap nomor pos tarif/harmonized system; dan d. analisis kebutuhan dan pasokan komoditas industri kimia hulu tertentu berdasarkan hasil verifikasi Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri. (3) Laporan pelaksanaan VIU terhadap Perusahaan API-U yang mengimpor komoditas industri kimia hulu tertentu sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat informasi: a. data Perusahaan API-U untuk setiap KBLI; b. data Perusahaan Industri atau perusahaan non industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U; dan c. rekapitulasi total kebutuhan komoditas industri kimia hulu tertentu sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dari Perusahaan Industri atau perusahaan non industri. (4) Laporan pelaksanaan VKI dan/atau VIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui SIINas paling lambat tanggal 15 Oktober tiap tahunnya, untuk periode pelaksanaan VKI dan/atau VIU tanggal 1 Oktober tahun sebelumnya sampai dengan 30 September tahun berjalan.
Koreksi Anda