Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang telah memperoleh Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) menyampaikan: a. dokumen Persetujuan Impor dan perubahannya dan/atau Surat Keterangan dan perubahannya; dan b. laporan realisasi Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kebijakan dan pengaturan Impor. (2) Selain menyampaikan dokumen dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan API-P yang mengimpor komoditas industri kimia hulu tertentu sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi produksinya sendiri, juga wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. (3) Selain menyampaikan dokumen dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan API-U atau PPBB juga menyampaikan laporan realisasi distribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kebijakan dan pengaturan Impor. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) disampaikan secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas. (5) Dokumen Persetujuan Impor dan perubahannya dan/atau Surat Keterangan dan perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh berdasarkan data SINSW yang diteruskan ke SIINas.
Koreksi Anda