Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Lembaga Pelaksana Verifikasi melakukan verifikasi terhadap:
a. data dan dokumen; dan
b. kondisi di lapangan.
(2) Verifikasi data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi kegiatan:
a. memeriksa kelengkapan data dan dokumen; dan
b. menilai kesesuaian KBLI Perusahaan API-U dengan pos tarif/harmonized system komoditas industri kimia hulu tertentu yang akan diimpor.
(3) Verifikasi terhadap kondisi di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan penilaian kesesuaian data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dengan kondisi di lapangan.
Koreksi Anda
