Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) VIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dilakukan terhadap Perusahaan API-U yang melakukan Impor berupa komoditas industri kimia hulu tertentu sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi:
a. Perusahaan Industri; atau
b. perusahaan non industri.
(2) Perusahaan API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan VIU kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi melalui SIINas.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit dilengkapi dengan data dan/atau dokumen:
a. Perizinan Berusaha di bidang perdagangan besar dengan KBLI sesuai dengan komoditas industri kimia hulu tertentu;
b. bukti kepemilikan atau perjanjian sewa kantor fisik dengan sisa waktu sewa paling singkat 1 (satu) tahun;
c. dokumen tanda daftar gudang atau perjanjian sewa gudang yang dilengkapi dengan tanda daftar gudang dengan sisa waktu sewa paling singkat 1 (satu) tahun;
d. bukti kontrak kerja sama atau kontrak jual beli Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong antara Perusahaan API-U dan:
1. Perusahaan Industri; atau
2. perusahaan non industri, dengan masa perjanjian paling singkat 1 (satu) tahun;
e. jumlah total kebutuhan komoditas industri kimia hulu tertentu sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dari Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan API- U yang bersangkutan selama 1 (satu) tahun;
f. realisasi distribusi komoditas industri kimia hulu tertentu sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
g. jumlah stok terkini komoditas industri kimia hulu tertentu sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system.
(4) Bukti kontrak kerja sama atau kontrak jual beli Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong antara Perusahaan Industri dan Perusahaan API-U yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d angka 1 dilengkapi dengan:
a. identitas Perusahaan Industri;
b. Perizinan Berusaha; dan
c. LHVKI.
(5) Bukti kontrak kerja sama atau kontrak jual beli antara perusahaan non industri dan Perusahaan API-U yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d angka 2 dilengkapi dengan:
a. identitas perusahaan non industri; dan
b. Perizinan Berusaha.
Koreksi Anda
