Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) VKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dilakukan terhadap:
a. Perusahaan API-P; atau
b. Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dengan Perusahaan API-U.
(2) Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan VKI kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi melalui SIINas.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit dilengkapi dengan data dan/atau dokumen:
a. Perizinan Berusaha;
b. data tenaga kerja;
c. data mesin dan peralatan produksi;
d. data kemampuan produksi setiap mesin per hari;
e. realisasi produksi dan penggunaan komoditas industri kimia hulu tertentu sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system 5 (lima) tahun terakhir;
f. konversi penggunaan komoditas industri kimia hulu tertentu sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong;
g. dokumen Impor komoditas industri kimia hulu tertentu sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong 5 (lima) tahun terakhir berupa:
1. pemberitahuan Impor barang;
2. invois;
3. dokumen spesifikasi teknis; dan
4. dokumen pendukung lainnya;
h. jumlah stok terkini komoditas industri kimia hulu tertentu sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
i. gambar alur proses produksi;
j. surat pernyataan bermeterai memiliki gudang atau tempat penyimpanan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong, gudang atau tempat penyimpanan hasil produksi, dan/atau unit pengolahan limbah sesuai dengan jenis industri; dan
k. bukti pembayaran pajak 3 (tiga) tahun sebelumnya atau surat keterangan terdaftar pajak bagi Perusahaan Industri yang memiliki Perizinan Berusaha kurang dari 3 (tiga) tahun.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf j tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
