Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal berwenang melakukan VKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan VIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3). (2) Dalam melakukan VKI dan VIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal MENETAPKAN Lembaga Pelaksana Verifikasi dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda