Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam memperoleh Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Pelaku Usaha harus memiliki: a. LHVKI; atau b. LHVIU. (2) LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh melalui pelaksanaan VKI untuk memverifikasi kemampuan produksi suatu Perusahaan Industri dalam rangka penyusunan kebutuhan dan pasokan komoditas industri kimia hulu tertentu sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong. (3) LHVIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh melalui pelaksanaan VIU untuk memverifikasi legalitas dan kemampuan suatu Perusahaan API-U dalam melakukan Impor komoditas industri kimia hulu tertentu sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.
Koreksi Anda