Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a meliputi perubahan:
a. identitas Pelaku Usaha berupa nama dan/atau alamat perusahaan;
b. nomor LHVKI atau LHVIU yang menjadi dasar penerbitan Pertimbangan Teknis;
c. pos tarif/harmonized system;
d. uraian barang; dan/atau
e. jumlah dan satuan barang untuk setiap pos tarif/harmonized system yang tidak melebihi jumlah rencana total kebutuhan Impor.
(2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa mengakibatkan penambahan jumlah alokasi kebutuhan Impor yang telah disetujui dalam Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya.
(3) Perubahan pos tarif/harmonized system sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan/atau satuan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya dapat dilakukan selama masih terdapat alokasi kebutuhan Impor yang belum direalisasi.
(4) Perubahan jumlah alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan apabila Pelaku Usaha telah melakukan realisasi Impor paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah alokasi kebutuhan Impor untuk setiap kelompok komoditas yang telah disetujui.
(5) Dalam hal perubahan jumlah alokasi kebutuhan Impor digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi Perusahaan Industri harus memenuhi ketentuan:
a. jumlah alokasi kebutuhan Impor yang disetujui pada Pertimbangan Teknis sebelumnya masih di bawah jumlah total kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong atas kapasitas produksi Perusahaan Industri; atau
b. Perusahaan Industri melakukan perluasan usaha yang mengakibatkan penambahan kebutuhan komoditas industri kimia hulu tertentu sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong produksinya.
Koreksi Anda
