Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis untuk kebutuhan Impor tahun berikutnya pada triwulan keempat tahun berjalan. (2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku 1 (satu) tahun takwim untuk tahun berikutnya.
Koreksi Anda