Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi: a. jenis Pertimbangan Teknis; b. identitas Pelaku Usaha yang mencakup nama dan alamat perusahaan; c. Perizinan Berusaha dan jenis angka pengenal Impor; d. jumlah alokasi kebutuhan Impor dan satuan barang; e. pos tarif/harmonized system dan uraian barang; f. nomor LHVKI dalam hal Pertimbangan Teknis diterbitkan untuk Perusahaan API-P; g. nomor LHVIU dalam hal Pertimbangan Teknis diterbitkan untuk Perusahaan API-U; h. tanggal penerbitan dan masa berlaku Pertimbangan Teknis; dan i. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan Pertimbangan Teknis.
Koreksi Anda