Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dinyatakan tidak sesuai, permohonan dikembalikan ke Pelaku Usaha untuk dilakukan perbaikan. (2) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan permohonan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal permohonan dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan ditolak secara otomatis.
Koreksi Anda