Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur
Jenderal menugaskan Direktur untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen yang diajukan.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan kesesuaian data dan dokumen yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Direktur dapat melakukan pemeriksaan lapangan.
Koreksi Anda
