Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas. (2) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. melakukan pengisian: 1. identitas Pelaku Usaha; 2. rencana Impor komoditas industri kimia hulu tertentu, paling sedikit memuat: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) jenis atau spesifikasi teknis; d) jumlah dan satuan barang; e) negara muat barang; dan f) pelabuhan tujuan; 3. realisasi Impor 1 (satu) tahun sebelumnya komoditas industri kimia hulu tertentu, paling sedikit memuat: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) jenis atau spesifikasi teknis; d) jumlah dan satuan barang; e) negara muat barang; dan f) pelabuhan tujuan; dan 4. jumlah stok terkini komoditas industri kimia hulu tertentu sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system; dan b. mengunggah dokumen berupa: 1. Perizinan Berusaha; 2. surat keterangan fiskal; 3. Persetujuan Impor komoditas industri kimia hulu tertentu sebelumnya, jika ada; dan 4. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan. (3) Dalam hal permohonan Pertimbangan Teknis diajukan oleh Perusahaan API-P untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong produksinya sendiri, selain data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilakukan dengan: a. melakukan pengisian: 1. rencana produksi sesuai dengan tahun pengajuan Impor, paling sedikit memuat: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) jenis produk; dan d) jumlah dan satuan barang; 2. realisasi produksi 1 (satu) tahun sebelumnya, paling sedikit memuat: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) jenis produk; dan d) jumlah dan satuan barang; 3. realisasi penggunaan komoditas industri kimia hulu tertentu sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong 1 (satu) tahun sebelumnya, paling sedikit memuat: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian Barang; c) jenis atau spesifikasi teknis; dan d) jumlah dan satuan barang; 4. rencana penyerapan komoditas industri kimia hulu tertentu sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari produksi dalam negeri untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system, paling sedikit memuat: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) jenis atau spesifikasi teknis; d) jumlah dan satuan barang; dan e) identitas pemasok; dan 5. realisasi penyerapan komoditas industri kimia hulu tertentu sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari produksi dalam negeri untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system 1 (satu) tahun terakhir, paling sedikit memuat: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) jenis atau spesifikasi teknis; d) jumlah dan satuan barang; dan e) identitas pemasok; dan b. mengunggah dokumen berupa: 1. LHVKI yang masih berlaku; dan 2. surat pernyataan bermeterai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor akan digunakan sebagai keperluan proses produksi dan tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan. (4) Dalam hal permohonan Pertimbangan Teknis diajukan oleh Perusahaan API-U untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi Perusahaan Industri, selain data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilakukan dengan: a. melakukan pengisian: 1. rencana distribusi komoditas industri kimia hulu tertentu sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sesuai dengan tahun pengajuan Impor, paling sedikit memuat: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) jenis atau spesifikasi teknis; d) jumlah dan satuan barang; dan e) identitas Perusahaan Industri; dan 2. realisasi distribusi komoditas industri kimia hulu tertentu sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong 1 (satu) tahun sebelumnya, paling sedikit memuat: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) jenis atau spesifikasi teknis; d) jumlah dan satuan barang; dan e) identitas Perusahaan Industri; dan b. mengunggah dokumen berupa: 1. LHVIU yang masih berlaku; 2. LHVKI yang masih berlaku dari Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan; dan 3. surat pernyataan bermeterai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke perusahaan lain yang tidak memiliki kontrak kerja sama atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan. (5) Dalam hal permohonan Pertimbangan Teknis diajukan oleh Perusahaan API-U untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi perusahaan non industri, selain data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilakukan dengan: a. melakukan pengisian: 1. rencana distribusi komoditas industri kimia hulu tertentu sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sesuai tahun pengajuan Impor, paling sedikit memuat: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) jenis atau spesifikasi teknis; d) jumlah dan satuan barang; dan e) identitas perusahaan non industri; 2. realisasi distribusi komoditas industri kimia hulu tertentu sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong 1 (satu) tahun sebelumnya, paling sedikit memuat: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) jenis atau spesifikasi teknis; d) jumlah dan satuan barang; dan e) identitas perusahaan non industri; dan b. mengunggah dokumen berupa: 1. LHVIU yang masih berlaku; dan 2. surat pernyataan bermeterai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke perusahaan lain yang tidak memiliki kontrak kerja sama atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan. (6) Dalam hal permohonan Pertimbangan Teknis diajukan oleh PPBB untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi IKM, selain data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilakukan dengan: a. melakukan pengisian: 1. rencana distribusi komoditas industri kimia hulu tertentu sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sesuai tahun pengajuan Impor, paling sedikit memuat: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) jenis atau spesifikasi teknis; d) jumlah dan satuan barang; dan e) identitas IKM; 2. realisasi distribusi komoditas industri kimia hulu tertentu sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong 1 (satu) tahun sebelumnya, paling sedikit memuat: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) jenis atau spesifikasi teknis; d) jumlah dan satuan barang; dan e) identitas IKM; dan b. mengunggah dokumen berupa: 1. penetapan sebagai PPBB; 2. LHVIKM yang masih berlaku; 3. bukti kontrak pemesanan dengan IKM; dan 3. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor akan digunakan untuk keperluan proses produksi IKM terdaftar dan tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke IKM lain yang tidak terdaftar dalam daftar layanannya. (7) Dalam hal permohonan Pertimbangan Teknis diajukan oleh Perusahaan API-P untuk Impor nitrocellulose, selain data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) juga mengunggah dokumen berupa: a. dokumen importir produsen nitrocellulose yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; dan b. izin kepemilikan gudang nitrocellulose. (8) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, ayat (3) huruf g, ayat (4) huruf e, ayat (5) huruf d, dan ayat (6) huruf f tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda