Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1):
a. Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a:
1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. telah menyampaikan data industri secara berkala paling sedikit 2 (dua) tahun sebelumnya di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Perusahaan API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b:
1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha di bidang perdagangan besar dengan KBLI sesuai dengan komoditas industri kimia hulu tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
2. terdaftar di SIINas; dan
c. PPBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c:
1. telah ditetapkan sebagai PPBB oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
2. terdaftar di SIINas.
(2) Kewajiban penyampaian data industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3, dikecualikan bagi
Perusahaan Industri yang belum memasuki periode penyampaian laporan realisasi produksi.
Koreksi Anda
