Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri atas: a. Pertimbangan Teknis kelompok komoditas bahan baku plastik; b. Pertimbangan Teknis kelompok komoditas sakarin dan siklamat; c. Pertimbangan Teknis kelompok komoditas gas bumi; d. Pertimbangan Teknis kelompok komoditas nitrocellulose; dan e. Pertimbangan Teknis kelompok komoditas bahan kimia tertentu. (2) Pertimbangan Teknis hanya dapat diterbitkan paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun takwim untuk masing-masing Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim. (4) Pertimbangan Teknis kelompok komoditas nitrocellulose sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya dapat diberikan kepada Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a.
Koreksi Anda