Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2024
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA,
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 123
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU
DAFTAR POS TARIF/HARMONIZED SYSTEM DAN URAIAN BARANG
A.
KELOMPOK KOMODITAS BAHAN BAKU PLASTIK
No.
Pos Tarif/ Harmonized System Uraian Barang
39.01 Polimer dari etilena, dalam bentuk asal.
3901.10 - Polietilena dengan berat jenis kurang dari 0,94:
- - Lain-lain
1. 3901.10.92 - - - Polietilena mengandung monomer alfa-olefin 5 % atau kurang
2. 3901.20.00 - Polietilena dengan berat jenis 0,94 atau lebih
39.02 Polimer dari propilena atau dari olefin lainnya, dalam bentuk asal
3902.10 - Polipropilena:
3. 3902.10.40 - - Butiran, pelet, manik-manik, serpih, chip dan bentuk semacam itu
3902.30 - Kopolimer Propilena
4. 3902.30.90 - - Lain-lain
39.03 Polimer dari stirena, dalam bentuk asal.
- Polistirena:
3903.11 - - Dapat dikembangkan
5. 3903.11.10 - - - Dalam bentuk butiran
3903.19 - - Lain-lain:
6. 3903.19.20 - - - Butiran, pelet, manik-manik, serpih, chip dan bentuk semacam itu
7. 3903.19.90 - - - Lain-lain
3903.90 - - Lain-lain:
8. 3903.90.91 - - - Polimer tahan impak dari stirena, memiliki notched izod impact kurang dari 80 J/m pada 23 °C
9. 3903.90.99 - - - Lain-lain
39.07 Poliasetal, polieter lainnya dan resin epoksida, dalam bentuk asal; polikarbonat, resinalkid, polialil ester dan poliester lainnya, dalam bentuk asal
- Poli (etilena tereftalat):
10. 3907.61.00 - - Mempunyai nilai kekentalan 78 ml/g atau lebih
3907.69 - - Lain-lain:
No.
Pos Tarif/ Harmonized System Uraian Barang
11. 3907.69.10 - - - butiran dan dalam bentuk semacamnya
12. 3907.69.90 - - - Lain-lain
B.
KELOMPOK KOMODITAS SAKARIN DAN SIKLAMAT
No.
Pos Tarif/ Harmonized System Uraian Barang
1. 2925.11.00 - - Sakarin dan garamnya
2. 2929.90.10 - - Natrium Siklamat
3. 2929.90.20 - - Siklamat lainnya
C.
KELOMPOK KOMODITAS GAS BUMI UNTUK JENIS DIMETHYL ETHER
No.
Pos Tarif/ Harmonized System Uraian Barang
29.09 Eter, eter-alkohol, eter-fenol, eter-alkohol-fenol, alkohol peroksida, eter peroksida, asetal dan hemiasetal peroksida, keton peroksida (mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak), dan turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya.
- Eter asiklik dan turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya
1. ex 2909.19.00 - - Lain-lain Dimethyl Ether
D.
KELOMPOK KOMODITAS NITROCELLULOSE
No.
Pos Tarif/ Harmonized System Uraian Barang
3912.20 - Selulosa nitrat (termasuk kolodion):
- - Tidak diplastisasi:
1. ex 3912.20.11 - - - Water-damped Nitroselulosa Dengan kadar nitrogen dibawah 12,6%
2. ex 3912.20.12 - - - Alcohol-damped Nitroselulosa
3. ex 3912.20.19 - - - Lain-lain
4. ex 3912.20.20 - - Diplastisasi
E.
KELOMPOK KOMODITAS BAHAN KIMIA TERTENTU
No.
Pos Tarif/ Harmonized System Uraian Barang Bahan Kimia CAS Number
28.35 Fosfinat (hipofosfit), fosfonat (fosfit) dan fosfat; polifosfat, mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak.
- Polifosfat:
No.
Pos Tarif/ Harmonized System Uraian Barang Bahan Kimia CAS Number
2835.31 - - Natrium trifosfat (natrium tripolifosfat):
1. 2835.31.90 - - - lain - lain Sodium Tripolifosfat (STPP) (Technical grade) 7758-29-4
29.15 Asam monokarboksilat asiklik jenuh dan anhidrida, halida, peroksida dan asam peroksinya; turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya.
- Asam formiat, garam dan esternya:
2. 2915.11.00 - - Asam formiat Asam Formiat 64-18-6
29.22 Senyawa amino berfungsi oksigen.
- Amino-alkohol, selain yang mengandung lebih dari satu jenis fungsi oksigen, eter dan esternya; garamnya:
3. ex 2922.41.00 - - Lisin dan esternya;
garamnya Lysine (Feed Grade/ Pakan Ternak)
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU
FORMAT SURAT PERNYATAAN DAN MATRIKS PERUBAHAN
A.
FORMAT SURAT PERNYATAAN MENGENAI KEBENARAN DATA DAN/ATAU DOKUMEN YANG DISAMPAIKAN
Nomor : (Nama kota, tanggal, bulan, tahun) Lampiran :
Hal : Surat Pernyataan Kebenaran Data dan/atau Dokumen Yth.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian di Jakarta
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Perusahaan :
Alamat Kantor
:
NIB
:
Sehubungan dengan pengajuan Persetujuan Impor komoditas (bahan baku plastik/sakarin dan siklamat/gas bumi/nitrocellulose/bahan kimia tertentu)*, maka dengan ini kami mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis dengan melampirkan kelengkapan data sesuai persyaratan. Kami menyatakan bahwa data dan dokumen yang disampaikan dalam persyaratan adalah benar dan sesuai serta dapat dipertanggungjawabkan untuk dipergunakan dalam proses penerbitan Pertimbangan Teknis.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan untuk dipergunakan dalam proses penerbitan Pertimbangan Teknis.
(Jabatan Penandatangan)
Meterai, tanda tangan, dan cap perusahaan
(Nama Penandatangan) )* coret yang tidak perlu KOP PERUSAHAAN
B.
FORMAT SURAT PERNYATAAN BAHAN BAKU DAN/ATAU BAHAN PENOLONG YANG DIIMPOR AKAN DIGUNAKAN SEBAGAI KEPERLUAN PROSES PRODUKSI DAN TIDAK AKAN DIPERJUALBELIKAN ATAU DIPINDAHTANGANKAN
Nomor : (Nama kota, tanggal, bulan, tahun) Lampiran :
Hal : Surat Pernyataan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang Diimpor Akan Digunakan Sebagai Keperluan Proses Produksi dan Tidak Akan Diperjualbelikan atau Dipindahtangankan
Yth.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian di Jakarta
Yang bertanda tangan di bawah ini pimpinan dari …… (nama perusahaan) dengan ini menyatakan bahwa komoditas (bahan baku plastik/sakarin dan siklamat/gas bumi/nitrocellulose/bahan kimia tertentu)* yang diimpor berdasarkan Pertimbangan Teknis akan digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri ……. (nama perusahaan) dan tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa komoditas (bahan baku plastik/sakarin dan siklamat/gas bumi/nitrocellulose/bahan kimia tertentu)* yang diimpor berdasarkan Pertimbangan Teknis tidak digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri ……. (nama perusahaan) dan diperjualbelikan atau dipindahtangankan, maka kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan untuk dipergunakan dalam proses penerbitan Pertimbangan Teknis.
(Jabatan Penandatangan)
Meterai, tanda tangan, dan cap perusahaan
(Nama Penandatangan) )* coret yang tidak perlu
KOP PERUSAHAAN
C.
FORMAT SURAT PERNYATAAN BAHAN BAKU DAN/ATAU BAHAN PENOLONG YANG DIIMPOR TIDAK AKAN DIPERJUALBELIKAN ATAU DIPINDAHTANGANKAN KE PERUSAHAAN LAIN YANG TIDAK MEMILIKI KONTRAK KERJA SAMA ATAU KONTRAK JUAL BELI DENGAN PERUSAHAAN API-U YANG BERSANGKUTAN
Nomor : (Nama kota, tanggal, bulan, tahun) Lampiran :
Hal : Surat Pernyataan Tidak Akan Memindahtangankan atau Memperjualbelikan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor
Yth.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian di Jakarta
Yang bertanda tangan di bawah ini pimpinan dari ……. (nama perusahaan) dengan ini menyatakan bahwa komoditas (bahan baku plastik/sakarin dan siklamat/gas bumi/nitrocellulose/bahan kimia tertentu)* yang diimpor berdasarkan Pertimbangan Teknis akan digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi (Perusahaan Industri/Perusahaan Non Industri)*:
1. (nama Perusahaan Industri atau Perusahaan Non Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan perusahaan API-U bersangkutan );
2. ...;
tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke perusahaan lain yang tidak memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan kami.
Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa komoditas (bahan baku plastik/sakarin dan siklamat/gas bumi/nitrocellulose/bahan kimia tertentu)* yang diimpor bagi (Perusahaan Industri atau Perusahaan Non Industri)* sebagaimana tercantum di atas, diperjualbelikan dan/atau dipindahtangankan ke perusahaan lain yang tidak memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan kami, maka kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan untuk dipergunakan dalam proses penerbitan Pertimbangan Teknis.
(Jabatan Penandatangan)
Meterai, tanda tangan, dan cap perusahaan
(Nama Penandatangan) )* coret yang tidak perlu KOP PERUSAHAAN
D.
FORMAT SURAT PERNYATAAN BAHAN BAKU DAN/ATAU BAHAN PENOLONG YANG DIIMPOR AKAN DIGUNAKAN UNTUK KEPERLUAN PROSES PRODUKSI IKM TERDAFTAR DAN TIDAK AKAN DIPERJUALBELIKAN ATAU DIPINDAHTANGANKAN KE IKM LAIN YANG TIDAK TERDAFTAR DALAM DAFTAR LAYANANNYA
Nomor : (Nama kota, tanggal, bulan, tahun) Lampiran :
Hal : Surat Pernyataan Tidak Akan Memindahtangankan atau Memperjualbelikan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor
Yth.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian di Jakarta
Yang bertanda tangan di bawah ini pimpinan dari ……. (nama PPBB) dengan ini menyatakan bahwa komoditas (bahan baku plastik/sakarin dan siklamat/gas bumi/nitrocellulose/bahan kimia tertentu)* yang diimpor berdasarkan Pertimbangan Teknis akan digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi IKM:
1. (nama IKM yang dilayani PPBB dan memiliki kontrak pemesanan dengan PPBB bersangkutan);
2. ...;
tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke pihak lain yang tidak terdaftar dalam daftar layanan kami.
Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa komoditas (bahan baku plastik/sakarin dan siklamat/gas bumi/nitrocellulose/bahan kimia tertentu)* yang diimpor bagi IKM sebagaimana tercantum di atas, diperjualbelikan dan/atau dipindahtangankan ke pihak lain yang tidak terdaftar dalam daftar layanan kami, maka kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan untuk dipergunakan dalam proses penerbitan Pertimbangan Teknis.
(Jabatan Penandatangan)
Meterai, tanda tangan, dan cap perusahaan
(Nama Penandatangan) )* coret yang tidak perlu
KOP PERUSAHAAN
E.
FORMAT SURAT PERNYATAAN DARI PERUSAHAAN INDUSTRI YANG MEMUAT PERUBAHAN DATA
Nomor : (Nama kota, tanggal, bulan, tahun) Lampiran :
Hal : Surat Pernyataan Perubahan Data Yth.
Pimpinan Perusahaan … (nama perusahaan API-U) di … Yang bertanda tangan di bawah ini pimpinan dari ……. (nama perusahaan industri) yang memiliki kontrak kerja sama dan jual beli dengan perusahaan Saudara, dengan ini menyatakan bahwa terdapat perubahan data sebagai berikut:
Semula No Pos Tarif / Harmonized System Uraian Barang Alokasi Kebutuhan Impor Jumlah Satuan
TOTAL
Menjadi No Pos Tarif / Harmonized System Uraian Barang Alokasi Kebutuhan Impor Jumlah Satuan
TOTAL
Adapun perubahan data di atas disebabkan oleh … (alasan perubahan data).
Kami menyatakan bahwa data yang disampaikan adalah benar, sesuai, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk dipergunakan dalam proses permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan.
Demikian, atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
(Jabatan Penandatangan) Meterai, tanda tangan, dan cap perusahaan (Nama Penandatangan)
KOP PERUSAHAAN
F.
FORMAT SURAT PERNYATAAN DARI PERUSAHAAN NON INDUSTRI YANG MEMUAT PERUBAHAN DATA
Nomor : (Nama kota, tanggal, bulan, tahun) Lampiran :
Hal : Surat Pernyataan Perubahan Data Yth.
Pimpinan Perusahaan … (nama perusahaan API-U) di … Yang bertanda tangan di bawah ini pimpinan dari ……. (nama perusahaan non industri) yang memiliki kontrak kerja sama dan jual beli dengan perusahaan Saudara, dengan ini menyatakan bahwa terdapat perubahan data sebagai berikut:
Semula No Pos Tarif / harmonized system Uraian Barang Alokasi Kebutuhan Impor Jumlah Satuan
TOTAL
Menjadi No Pos Tarif / harmonized system Uraian Barang Alokasi Kebutuhan Impor Jumlah Satuan
TOTAL
Adapun perubahan data di atas disebabkan oleh … (alasan perubahan data).
Kami menyatakan bahwa data yang disampaikan adalah benar, sesuai, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk dipergunakan dalam proses permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan.
Demikian, atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
(Jabatan Penandatangan) Meterai, tanda tangan, dan cap perusahaan (Nama Penandatangan)
KOP PERUSAHAAN
G.
FORMAT SURAT PERNYATAAN MENGENAI KETIDAKTERSEDIAAN BAHAN BAKU DAN/ATAU BAHAN PENOLONG DARI DALAM NEGERI
Nomor : (Nama kota, tanggal, bulan, tahun) Lampiran :
Hal : Surat Pernyataan Ketidaktersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari Dalam Negeri
Yth.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian di Jakarta
Yang bertanda tangan di bawah ini pimpinan dari ……. (nama perusahaan) dengan ini menyatakan bahwa komoditas (bahan baku plastik/sakarin dan siklamat/gas bumi/nitrocellulose/bahan kimia tertentu)* yang diimpor dan akan digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong produksi industri kami, tidak dapat dipenuhi secara spesifikasi dan/atau jumlah dari dalam negeri dan oleh karenanya harus diimpor.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan untuk dipergunakan dalam proses penerbitan Pertimbangan Teknis.
(Jabatan Penandatangan)
Meterai, tanda tangan, dan cap perusahaan
(Nama Penandatangan) )* coret yang tidak perlu
KOP PERUSAHAAN
H.
FORMAT SURAT PERNYATAAN MEMILIKI GUDANG ATAU TEMPAT PENYIMPANAN BAHAN BAKU DAN/ATAU BAHAN PENOLONG, GUDANG ATAU TEMPAT PENYIMPANAN HASIL PRODUKSI, DAN/ATAU UNIT PENGOLAHAN LIMBAH SESUAI DENGAN JENIS INDUSTRI
Nomor : (Nama kota, tanggal, bulan, tahun) Lampiran :
Hal : Surat Pernyataan Memiliki Gudang atau Tempat Penyimpanan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong, Gudang atau Tempat Penyimpanan Hasil Produksi, dan/atau Unit Pengolahan Limbah Sesuai Dengan Jenis Industri
Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : ………………………………..
Jabatan : ………………………………..
Nama Perusahaan Industri : ………………………………..
Alamat Kantor : ………………………………..
Alamat Pabrik : ………………………………..
dengan ini menyatakan bahwa ….. (nama Perusahaan Industri) memiliki:
1. gudang atau tempat penyimpanan bahan baku dan/atau bahan penolong;
2. gudang atau tempat penyimpanan hasil produksi yang berada di lokasi produksi; dan/atau
3. unit pengolahan limbah sesuai dengan jenis industri.
Surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan untuk dipergunakan dalam proses Verifikasi Kemampuan Industri.
Demikian, atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
(Jabatan Penandatangan)
Meterai, tanda tangan, dan cap perusahaan
(Nama Penandatangan)
KOP PERUSAHAAN
I.
FORMAT SURAT PERNYATAAN TIDAK AKAN MEMINDAHTANGANKAN ATAU MEMPERJUALBELIKAN BARANG YANG DIIMPOR KEPADA PIHAK LAIN
Nomor : (Nama kota, tanggal, bulan, tahun) Lampiran :
Hal : Surat Pernyataan Tidak Akan Memindahtangankan atau Memperjualbelikan Barang yang Diimpor Kepada Pihak Lain
Yth.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian di Jakarta
Yang bertanda tangan di bawah ini pimpinan dari ……. (nama perusahaan) dengan ini menyatakan bahwa komoditas gas bumi jenis dimethyl ether yang diimpor berdasarkan Rekomendasi akan digunakan sebagai (barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk/barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan)* bagi Perusahaan Industri ……. (nama perusahaan) dan tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa komoditas gas bumi jenis dimethyl ether yang diimpor berdasarkan Rekomendasi tidak digunakan sebagai (barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk/barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan)* bagi Perusahaan Industri ……. (nama perusahaan) dan diperjualbelikan atau dipindahtangankan, maka kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan untuk dipergunakan dalam proses penerbitan Rekomendasi.
(Jabatan Penandatangan)
Meterai, tanda tangan, dan cap perusahaan
(Nama Penandatangan) )* coret yang tidak perlu
KOP PERUSAHAAN
J.
FORMAT MATRIKS PERUBAHAN MATRIKS PERUBAHAN PERMOHONAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERUBAHAN KOMODITAS (BAHAN BAKU PLASTIK/SAKARIN DAN SIKLAMAT/GAS BUMI/NITROCELLULOSE/BAHAN KIMIA TERTENTU)*
Data Semula Realisasi Impor (kg/ton) Data Menjadi Nama Perusahaan:
Nama Perusahaan:
Alamat Perusahaan:
Alamat Perusahaan:
No.
Pos Tarif/ Harmonized System Uraian Barang Alokasi Kebutuhan Impor No.
Pos Tarif/ Harmonized System Uraian Barang Alokasi Kebutuhan Impor Jumlah Satuan (kg/ton) Jumlah Satuan (kg/ton)
1. 1.
2. 2.
Total
Total
(Jabatan Penandatangan)
Meterai, tanda tangan, dan cap perusahaan
(Nama Penandatangan) )* coret yang tidak perlu
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Koreksi Anda
